EDARAN PENGISIAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Berdasarkan surat edaran Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Mataram No.82-83/II.3.AU/EDR/III/2022 bahwa telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Link : feeder.ummat.ac.id:8060 belum bisa di akses sementara waktu karena masih dalam proses maintenance dalam beberapa pekan kedepan;
  2. Mahasiswa melunasi tunggakan biaya SPP Semester  Ganjil Tahun Akademik 2021/2022;
  3. Mahasiswa wajib membayar biaya kuliah (SPP+Pembangunan) Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 minimal 50% sampai batas waktu tanggal 14 Maret 2022 sebagai syarat aktivasi KRS dengan cara mengupload dlip bayar di link : siakad.ummat.ac.id;
  4. Pengisisan KRS dimulai pada tanggal 21 Februari s.d 18 Maret 2022 dan Revisi KRS pada tanggal 21 s.d 25 Maret 2022;
  5. Mahasiswa wajib menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) dan Ketua Program Studi masing-masing, selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Fakultas;
  6. Pengajuan Cuti Akademik dimulai pada tanggal 17 Januari s.d 18 Maret 2022;

Demikian edaran ini kami buat, untuk menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.