Pimpinan Fakultas Teknik teridiri dari Dekan, Wakil Dekan I, dan Wakil Dekan II. Dekan diangkat/diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 4 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Berikut ini adalah susunan Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram 2019–2024:
Dr. Ir. Aji Syailendra Ubaidillah, ST.,M.Sc DEKAN FATEK UMMAT | Dr. Ir. Heni Pujiastuti, ST., MT. WAKIL DEKAN II FATEK UMMAT | Fariz Primadi Hirsan, ST., MT. WAKIL DEKAN II FATEK UMMAT | Agus Kurniawan, S.Ip., M. Eng. WAKIL DEKAN III FATEK UMMAT |
Tugas dan Tanggung Jawab Pimpinan
Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat.
Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi. Rincian tugas/fungsi dari tiap-tiap unit dari struktur organisasi di Fakultas Teknik adalah sebagai berikut:
Rincian Tugas Dekan Fakultas Teknik
- Menyusun rencana dan program kerja fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II sesuai dengan bidangnya;
- Memberi arahan kepada Wakil Dekan I dan II untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan Wakil Dekan dengan Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama.yang baik;
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Wakil Dekan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Membina tenaga kependidikan mahasiswa, tenaga administratif untuk meningkatkan prestasi, kemampuan dan disiplin kerja;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Wakil Dekan untuk mengetahui permasalahannya dan penanggulangannya;
- Menilai prestasi kerja Wakil Dekan, Ketua Program Studi dalam lingkup fakultas sebagai bahan pembinaan karier;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan pelaksanaan administrasi fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan pendidikan, penelitian pengabdian pada masyarakat dan administrasi umum serta keuangan fakultas;
- Membina hubungan kerja dengan instansi/lembaga yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memonitor dan mengkoordinasikan proses penyelenggaraan pembelajaran Al- Islam dan Ke-Muhammadiyahan;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan fakultas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Rincian Tugas Wakil Dekan Fakultas Teknik
- Menyusun program kerja fakultas di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada staf di bidang akademik administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan;
- Memberi arahan kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan staf bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Menyelia pelaksanaan tugas staf di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun saran alternatif di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan;
- Melaksanakan pembinaan saran melalui seminar, temu ilmiah, lokakarya, studi, kamahasiswaan, latihan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kemampuan akademik;
- Memonitor pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan karier dan prestasi pegawai;
- Memonitor pelaksanaan kegiatan akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas agar sesuai dengan ketentuan;
- Menentukan skala prioritas pengadaan sarana dan prasarana fakultas untuk kelancaran kegiatan;
- Memonitor pelaksanaan anggaran di lingkungan fakultas agar sesuai dengan ketentuan;
- Memonitor kegiatan kemahasiswaan sebagai bahan penyusunan evaluasi;
- Melaksanakan upaya pembinaan penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa;
- Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan agar terpadu dan serasi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
- Menyusun laporan fakultas di bidang akademik administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.