Pimpinan Fakultas

Pimpinan Fakultas Teknik  teridiri dari  Dekan, Wakil Dekan I, dan Wakil Dekan  II. Dekan diangkat/diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 4 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Berikut ini adalah susunan Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram 2019–2024:

Dr. Ir. Aji Syailendra Ubaidillah, ST.,M.Sc
DEKAN FATEK UMMAT
Dr. Ir. Heni Pujiastuti, ST., MT.
WAKIL DEKAN II FATEK UMMAT
Fariz Primadi Hirsan, ST., MT.
WAKIL DEKAN II FATEK UMMAT
Agus Kurniawan, S.Ip., M. Eng.
WAKIL DEKAN III FATEK UMMAT

Tugas dan Tanggung Jawab Pimpinan

Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi,  mengikuti  nilai,  norma,  etika,  dan  budaya  organisasi  yang  disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat.

Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi, serta mampu memberikan  arahan, tujuan,  peran, dan tugas  kepada  seluruh  unsur dalam perguruan tinggi. Rincian tugas/fungsi dari tiap-tiap unit dari struktur organisasi di Fakultas Teknik adalah sebagai berikut:

Rincian Tugas Dekan Fakultas Teknik

  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi  tugas  kepada  Wakil  Dekan  I dan  Wakil  Dekan  II  sesuai  dengan bidangnya;
  3. Memberi arahan kepada Wakil Dekan I dan II untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan   Wakil   Dekan   dengan   Ketua   Program   Studi   dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama.yang baik;
  5. Mengendalikan  pelaksanaan  tugas  Wakil  Dekan  agar  pelaksanaannya  sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  6. Membina   tenaga   kependidikan   mahasiswa,   tenaga   administratif   untuk meningkatkan prestasi, kemampuan dan disiplin kerja;
  7. Mengevaluasi     pelaksanaan     tugas     Wakil     Dekan     untuk     mengetahui permasalahannya dan penanggulangannya;
  8. Menilai  prestasi  kerja  Wakil  Dekan,  Ketua  Program  Studi  dalam  lingkup fakultas sebagai bahan pembinaan karier;
  9. Menyusun kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan pelaksanaan administrasi fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan pendidikan, penelitian pengabdian pada masyarakat dan administrasi umum serta keuangan fakultas;
  11. Membina  hubungan   kerja   dengan   instansi/lembaga   yang   terkait   untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Memonitor dan mengkoordinasikan proses penyelenggaraan pembelajaran Al- Islam dan Ke-Muhammadiyahan;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan fakultas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Rincian Tugas Wakil Dekan Fakultas Teknik

  1. Menyusun program kerja fakultas di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada staf di bidang akademik administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan;
  3. Memberi arahan kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan staf bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
  5. Menyelia pelaksanaan tugas staf di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan  kemahasiswaan agar  pelaksanaannya sesuai dengan  ketentuan yang telah ditetapkan;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
  7. Menelaah  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  akademik,  administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan;
  8. Menyusun kebijakan teknis di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  9. Menyusun saran alternatif di bidang akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan;
  10. Melaksanakan pembinaan saran melalui seminar, temu ilmiah, lokakarya, studi, kamahasiswaan, latihan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kemampuan akademik;
  11. Memonitor pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  12. Melaksanakan pembinaan   pegawai   di   lingkungan   fakultas   berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan karier dan prestasi pegawai;
  13. Memonitor pelaksanaan kegiatan akademik, administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas agar sesuai dengan ketentuan;
  14. Menentukan skala prioritas  pengadaan  sarana  dan  prasarana  fakultas  untuk kelancaran kegiatan;
  15. Memonitor pelaksanaan anggaran di lingkungan fakultas agar sesuai dengan ketentuan;
  16. Memonitor kegiatan kemahasiswaan sebagai bahan penyusunan evaluasi;
  17. Melaksanakan upaya pembinaan  penalaran,  minat,  bakat  dan  kesejahteraan mahasiswa;
  18. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan agar terpadu dan serasi;
  19. Mengevaluasi hasil pelaksanaan  kegiatan  kemahasiswaan  untuk  mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
  20. Menyusun laporan fakultas di bidang akademik administrasi umum, keuangan dan kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.